Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Skema Baru TPG di RUU Sisdiknas

- 7 Desember 2022, 17:25 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, skema baru tunjangan guru dan penghapusan sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, skema baru tunjangan guru dan penghapusan sertifikasi guru. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, skema baru tunjangan guru dan penghapusan sertifikasi guru.

Ketahui Mendikbud Nadiem beberkan nasib tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus, simak skema baru TPG jika RUU Sisdiknas disahkan.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan Kemendikbud kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Akan Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Ini Syarat Dapat TPG Non PNS 2023

Yang mesti diketahui, PPG adalah program pengganti akta IV yang sudah tak lagi berlaku sejak 2005. Usai lulus PPG, seorang guru akan dapat gelar Gr.

Kini Kemendikbud bersama DPR RI tengah membahas RUU Sisdiknas, di mana pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada atau hilang.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, 1,6 Juta Guru Bisa Dapat TPG Rp 20 Juta

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x