BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, skema baru tunjangan guru dan penghapusan sertifikasi guru.
Ketahui Mendikbud Nadiem beberkan nasib tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus, simak skema baru TPG jika RUU Sisdiknas disahkan.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan Kemendikbud kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun.
Yang mesti diketahui, PPG adalah program pengganti akta IV yang sudah tak lagi berlaku sejak 2005. Usai lulus PPG, seorang guru akan dapat gelar Gr.
Kini Kemendikbud bersama DPR RI tengah membahas RUU Sisdiknas, di mana pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada atau hilang.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.