1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Kata Mendikbud soal TPG

- 3 Desember 2022, 15:01 WIB
Sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, Sri Mulyang tentang sertifikasi guru, dan  penghapusan sertifikasi TPG 2022.
Sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, Sri Mulyang tentang sertifikasi guru, dan penghapusan sertifikasi TPG 2022. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, Sri Mulyang tentang sertifikasi guru, dan penghapusan sertifikasi TPG 2022.

Ketahui 1,6 juta guru langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan, begini kata Mendikbud soal TPG jika RUU Sisdiknas disahkan.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan usulan Pemerintah untuk mengintegrasikan 3 UU soal pendidikan.

Di awal RUU Sisdiknas hadir, berbagai kalangan sempat mengkritisi, terutama dari kalangan guru sertifikasi. Bahkan mereka menyampaikannya melalui media.

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, Ini Daftar Gaji dan Nominal TPG

Adalah pasal mengenai tunjangan profesi guru yang menjadi penyebabnya. Di RUU Sisdiknas, pasal mengenai TPG tak ada sehingga dikhawatirkan dihapus.

TPG atau tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Bersiap! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai 20 Juta

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x