Mendikbud Beberkan Skema Tunjangan Guru Belum Sertifikasi Usai TPG Dihapus, Ini Gaji PPPK ASN & Guru Non PNS

- 28 November 2022, 08:08 WIB
Tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru 2022 dihapus diganti tunjangan, dan pengganti sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru 2022 dihapus diganti tunjangan, dan pengganti sertifikasi guru. /Dok. Humas MenPANRB

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru 2022 dihapus diganti tunjangan, dan pengganti sertifikasi guru.

Ketahui Mendikbud beberkan skema tunjangan profesi guru yang belum sertifikasi jika TPG dihapus di RUU Sisdiknas, simak gaji PPPK guru ASN dan non PNS.

Kini kalangan guru bertanya-tanya terkait bagaimana skema tunjangan profesi guru terbaru jika sertifikasi dihapus bagi guru non PNS dan belum sertifikasi.

Sebab dalam Rancangan Undang-undang soal Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Ketentuan TPG 2023

Tunjangan Profesi Guru atau TPG sendiri merupakan jenis tambahan penghasilan yang diberikan Pemerintah kepada guru atas profesionalitasnya.

Selama ini untuk memperoleh TPG, seorang guru wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru yang mana outputnya ialah memperoleh sertifikat pendidik.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana nominalnya diatur dalam PP turunannya.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x