Bersiap! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai 20 Juta

- 1 Desember 2022, 14:26 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, skema baru tunjangan, dan syarat mendapat TPG RUU Sisdiknas.
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, skema baru tunjangan, dan syarat mendapat TPG RUU Sisdiknas. /Tangkap layar - Kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, skema baru tunjangan, dan syarat mendapat TPG RUU Sisdiknas.

Yuk bersiap, berikut jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas. TPG 2023 cair capai Rp 20 juta? Ketahui faktanya.

Kini tunjangan profesi guru tengah menjadi buah bibir banyak kalangan, terutama guru sertifikasi maupun guru non PNS. Soal TPG itu disorot sejak 3 bulan lalu.

Adalah RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi mulanya. Dalam RUU Sisdiknas itu, pasal mengenai TPG tak ada.

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Diganti Tunjangan, Ini Besaran Gaji & TPG Guru ASN - Non PNS

Dikhawatirkan ketika pasal TPG tak ada di RUU Sisdiknas, guru sertifikasi tak lagi mendapat tunjangan. Padahal tunjangan itu selama ini dinilai menyejahterakan.

TPG atau tunjangan profesi guru sendiri merupakan apresiasi Kemendikbud yang diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikasi.

Adapun tunjangan profesi guru diberikan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam mengajar.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal pengakuan Pemerintah pada guru sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi kompetensi yang disyaratkan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x