Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 26 November 2022, 11:48 WIB
Para guru TPG khawatir tentang jumlah jam pelajaran yang berubah di dalam Kurikum Merdeka ini.
Para guru TPG khawatir tentang jumlah jam pelajaran yang berubah di dalam Kurikum Merdeka ini. /Antara/Nova Wahyudi/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru, penghapusan TPG, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, dan nasib guru belum sertifikasi.

Selamat! Ketahui jenis tunjangan profesi guru baru semua jenjang pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG 2023 cair capai Rp 20 juta.

Seperti diketahui, tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tambahan penghasilan.

Adapun tunjangan profesi guru diberikan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam mengajar.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023

TERBARU HARI INI: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Besaran TPG 2023

Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal pengakuan Pemerintah pada guru sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi kompetensi yang disyaratkan.

Serdik merupakan pengganti Akta IV yang sudah tidak berlaku lagi. Maka untuk mendapat serdik, guru wajib mengikuti pendidikan profesi guru.

Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x