Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023

- 25 November 2022, 13:30 WIB
Sertifikasi guru 2022, tunjangan PPG, pengganti sertifikasi guru, besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022 dan tunjangan profesi guru
Sertifikasi guru 2022, tunjangan PPG, pengganti sertifikasi guru, besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022 dan tunjangan profesi guru /Tangkapan layar YouTube.com/Kemdikbud RI

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru 2022, tunjangan PPG, pengganti sertifikasi guru, besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022 dan tunjangan profesi guru.

Ketahui tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal langsung diterima 290 ribu guru usai RUU Sisdiknas disahkan, berikut kata Mendikbud soal TPG 2023.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan sebuah penghargaan dari Pemerintah kepada guru dan dosen atas profesionalismenya dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib mengikuti Program Pendidikan Guru di LPTK yang ditunjang Kemendikbud, sebagai pengganti akta IV.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Rp 20 Juta

PPG sendiri dijalankan supaya seorang guru memenuhi kompetensi dan profesional sebagai seorang guru, di mana masa pendidikannya selama 2 tahun.

Usai mengikuti PPG, seorang guru bakal mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik. Serdik tersebut yang menjadi dasar pemberian TPG.

Saat ini DPR RI bersama Pemerintah melalui Kemendikbud tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Belakangan yang disorot, terutama dari kalangan guru adalah pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada dalam RUU Sisdiknas.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x