Selamat! Ini Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas 2023, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

- 19 November 2022, 12:04 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, juknis TPG 2022, TPG PAUD, tunjangan sertifikasi guru dihapus, RUU Sisdiknas dan syarat dapat TPG non PNS.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, juknis TPG 2022, TPG PAUD, tunjangan sertifikasi guru dihapus, RUU Sisdiknas dan syarat dapat TPG non PNS. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, juknis TPG 2022, TPG PAUD, tunjangan sertifikasi guru dihapus, RUU Sisdiknas dan syarat dapat TPG non PNS.

Selamat! Berikut tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas 2023, TPG cair bisa capai Rp 20 juta. Guru PAUD bisa mendapatkan tunjangan.

Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas merupakan beleid yang disusun Pemerintah untuk mengintegrasikan 3 UU terkait pendidikan.

RUU Sisdiknas sendiri sebenarnya dibuat karena adanya ketidakmerataan perolehan kesempatan pendidikan, masalah relevansi pendidikan hingga kondisi sosial politik.

Baca Juga: Mendikbud Buka Suara soal Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Juknis TPG Non PNS

Adapun RUU Sisdiknas disusun oleh Pemerintah, yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Namun di awal kemunculannya, RUU ini sempat menuai kritik.

Sebab dalam RUU Sisdiknas itu, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal tersebut membuat guru khawatir jika tunjangan bakal hilang.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai tenaga profesional dalam menjalankan sisdiknas.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru dan dosen wajib mempunyai sertifikat pendidik yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x