BERITA DIY - Perhatian, Kemendikbud batal memberikan TPG ke 6 guru yang akan disebutkan. Simak jadwal pencairan tunjangan profesi guru November 2022 di sini.
Tunjangan profesi guru (TPG) bulan ini memang akan dicairkan. Sesuai aturan, TPG diberikan kepada guru yang sudah PPG dan sertifikasi.
Pencairan TPG memang berbeda dengan gaji yang setiap bulan. Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru dirapel 3 bulan.
Pada bulan November 2022 ini dicairkan TPG triwulan 4, yaitu untuk Oktober, November dan Desember.
Pencairan tunjangan profesi guru ini akan melalui dinas pendidikan tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Pemberian tunjangan profesi guru kepada para guru yang sudah sertifikasi diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Guru PNS yang sudah sertifikasi, dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.
Adapun, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.