BERITA DIY - Info Kemendikbud, guru sertifikasi bisa gagal dapat tunjangan profesi guru (TPG) November 2022. Simak alasannya berikut ini.
Kemendikbud Ristek mencairkan kembali tunjangan profesi guru pada November 2022 kepada guru yang sudah sertifikasi dan PPG.
Tunjangan profesi guru yang cair bulan ini termasuk pada pencairan triwulan 4, yang datanya disinkronkan pada Oktober 2022.
TPG diberikan kepada guru PNS, PPPK dan non-ASN. Guru PNS dapat tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok, sesuai aturan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009.
Sedangkan guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru dapat Rp 1,5 juta, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008.
Beberda dengan gaji, Kemendikbud menyalurkan tunjangan profesi guru yang sudah sertifikasi per 3 bulan sekali. Berikut jadwalnya
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.