BERITA DIY - Selamat, guru ASN yang belum sertifikasi di 5 daerah ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Simak nominalnya dalam ulasan berikut.
Kemendikbud Ristek tidak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok pada guru yang sudah PPG dan sertifikasi.
Guru ASN yang belum sertifikasi di lima daerah yang akan disebutkan pun juga diberi tunjangan 1 kali gaji pokok. Tunjangan ini bernama tunjangan khusus.
Pemerintah mengatur tunjangan khusus ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Kemendikbud memberikan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok untuk guru ASN yang belum sertifikasi setiap bulan.
Akan tetapi, penyaluran tunjangan khsusus tersebut dilakukan per tiga bulan sekali, seperti tunjangan profesi guru sertifikasi.
Adapun kriteria guru belum sertifikasi yang bisa dapat tunjangan khusus yaitu:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.