BERITA DIY - Simak jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan dalam ulasan berikut ini. Jangan sampai kelewat ya.
Pencairan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikai dilakukan pada bulan November 2022 ini. Begitu juga dengan tambahan penghasilan untuk guru.
TPG November 2022 ini termasuk pada pembayaran triwulan 4, yang datanya disinkronasi pada Oktober.
Kemendikbud Ritek mencairkan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan untuk guru ASN memang tidak sebulan sekali, melainkan per 3 bulan.
Baca Juga: Resmi! Aturan Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Nasib PPG dan Sertifikasi Kata Kemendikbud
Pencairan TPG dan tambahan penghasilan guru akan dilakukan melalui Dinas Pendidikan setempat.
Sebagai informasi, tunjangan profesi guru diberikan sebesar 1 kali gaji pokok. Adapun daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan IIIa yaitu:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200