Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan, Jangan sampai Kelewat Ya!

- 11 November 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan dalam ulasan berikut ini. Jangan sampai kelewat ya.
Ilustrasi - Jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan dalam ulasan berikut ini. Jangan sampai kelewat ya. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Baca Juga: Resmi Kemendikbud, Ada Tunjangan Guru Non Sertifikasi Cair November 2022, Intip Nominalnya

Tunjangan profesi guru diberikan kepada para guru yang sudah sertifikasi dan PPG, kecuali masuk ke daftar berikut:

1. Meninggal dunia.

2. Mencapai batas usia pensiun.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Full Senyum, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Cair November 2022, Ini Rincian Uang TPG yang Didapat

5. Mendapatkan tugas belajar.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Sedangkan tambahan penghasilan guru nominalnya sebesar Rp 250 ribu. Tunjangan jenis ini diberika ke guru ASN yang belum sertifikasi tapi memenuhi syarat berikut:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah