Baca Juga: Resmi Kemendikbud, Ada Tunjangan Guru Non Sertifikasi Cair November 2022, Intip Nominalnya
Tunjangan profesi guru diberikan kepada para guru yang sudah sertifikasi dan PPG, kecuali masuk ke daftar berikut:
1. Meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Mendapatkan tugas belajar.
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Sedangkan tambahan penghasilan guru nominalnya sebesar Rp 250 ribu. Tunjangan jenis ini diberika ke guru ASN yang belum sertifikasi tapi memenuhi syarat berikut: