BERITA DIY - Resmi Kemendikbud, tunjangan guru non sertifikasi cair November 2022. Intip nominalnya sesuai aturan resmi Peremendikbud di sini.
Seperti diketahui tunjangan guru sebesar 1 kali gaji pokok cair pada November 2022. Ya, tunjangan itu adalah tunjangan profesi guru (TPG) atau juga dikenal tunjangan sertifikasi.
Kemendikbud Ristek memberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok kepada para guru PNS yang sudah PPG dan sertifikasi.
Pemberian tunjangan profesi guru kepada para guru PNS ini sesuai aturan resmi, yakni Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Sebagai informasi, saat ini guru PNS minimal merupakan sarjana, oleh karena itu perhitungan golongan dimulai dari Golongan IIIa.
Adapun daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan IIIa sebagai berikut:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400