Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan, Jangan sampai Kelewat Ya!

- 11 November 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan dalam ulasan berikut ini. Jangan sampai kelewat ya.
Ilustrasi - Jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan dalam ulasan berikut ini. Jangan sampai kelewat ya. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

1. Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.

2. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat.

Baca Juga: 3 Tunjangan untuk Guru Cair November 2022, 2 di Antaranya Tak Perlu Sertifikasi, Lihat Syaratnya di Sini

5. Memiliki NUPTK dan terdaftar aktif pada Dapodik.

6. Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik di satuan pendidikan.

7. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan

Pencairan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru ASN ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Berikut jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang dilakukan per 3 bulan sekali:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah