1. Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
2. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat.
5. Memiliki NUPTK dan terdaftar aktif pada Dapodik.
6. Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik di satuan pendidikan.
7. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan
Pencairan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru ASN ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Berikut jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang dilakukan per 3 bulan sekali: