BERITA DIY - Resmi, Kemendikbud beri guru non sertifikasi tunjangan 1 kali gaji pokok. Berikut akan dijelaskan apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Kemendikbud Ristek tak hanya memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok kepada guru yang sudah PPG dan sertifikasi.
Ternyata, guru non sertifikasi pun bisa mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Catat! 6 Kondisi Ini Bisa Membuat Kemendikbud Cabut Tunjangan Profesi Guru, Apa Saja?
Permendikbud tersebut mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Adapun tunjangan setara 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan guru non sertifikasi yaitu tunjangan khusus.
Kemendikbud memberikan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok untuk guru non sertifikasi kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus.
Seperti apa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok tanpa sertifikasi tersebut? Berikut rinciannya: