Resmi! Kemendikbud Beri Guru Non Sertifikasi Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 14 November 2022, 11:44 WIB
Resmi, Kemendikbud beri guru non sertifikasi tunjangan 1 kali gaji pokok. Berikut akan dijelaskan apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Resmi, Kemendikbud beri guru non sertifikasi tunjangan 1 kali gaji pokok. Berikut akan dijelaskan apa saja syarat yang harus dipenuhi. /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Resmi, Kemendikbud beri guru non sertifikasi tunjangan 1 kali gaji pokok. Berikut akan dijelaskan apa saja syarat yang harus dipenuhi.

Kemendikbud Ristek tak hanya memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok kepada guru yang sudah PPG dan sertifikasi.

Ternyata, guru non sertifikasi pun bisa mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Catat! 6 Kondisi Ini Bisa Membuat Kemendikbud Cabut Tunjangan Profesi Guru, Apa Saja?

Permendikbud tersebut mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Adapun tunjangan setara 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan guru non sertifikasi yaitu tunjangan khusus.

Kemendikbud memberikan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok untuk guru non sertifikasi kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus.

Seperti apa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok tanpa sertifikasi tersebut? Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah