Ini Ganti Tunjangan Profesi Guru Jika Syarat Sertifikasi Dihapus, Guru Bisa Dapat TPG Rp 20 Juta

- 12 November 2022, 15:30 WIB
Resmi, simak info aturan tunjangan profesi guru 2023 dilengkapi penjelasan nasib PPG dan sertifikasi kata Kemendikbud di sini.
Resmi, simak info aturan tunjangan profesi guru 2023 dilengkapi penjelasan nasib PPG dan sertifikasi kata Kemendikbud di sini. /UNSPLASH/mufidpwt

BERITA DIY - Berikut info ganti tunjangan profesi guru jika syarat sertifikasi dihapus, guru bisa dapat TPG Rp 20 juta.

Nasib tunjangan profesi guru (TPG) atau yang dikenal juga dengan nama tunjangan sertifikasi akan berganti.

Sertifikasi dan PPG rencananya tidak akan lagi menjadi syarat guru untuk mendapatkan TPG.

Rencana tersebut pun menjadi alasan Kemendikbud tidak menuliskan tentang TPG dalam draf RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan, Jangan sampai Kelewat Ya!

Tidak adanya tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas ini pun sempat menuai kontroversi, hingga Kemendikbud menyebut masih akan dibahas lebih dalam lagi.

Namun sebenarnya apa ganti tunjangan profesi guru jika syarat sertifikasi dihapuskan? Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo memberi penjelasan.

Menurutnya, tunjangan profesi guru dengan syarat sertifikasi dan PPG akan diganti tanpa syarat tersebut. 

Adapun TPG akan diberikan kepada guru sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x