Catat! 6 Kondisi Ini Bisa Membuat Kemendikbud Cabut Tunjangan Profesi Guru, Apa Saja?

- 13 November 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi - Catat, 6 kondisi ini bisa membuat Kemendikbud cabut tunjangan profesi guru, apa saja? Simak penjelasannya di sini.
Ilustrasi - Catat, 6 kondisi ini bisa membuat Kemendikbud cabut tunjangan profesi guru, apa saja? Simak penjelasannya di sini. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Catat, 6 kondisi ini bisa membuat Kemendikbud cabut tunjangan profesi guru, apa saja? Simak penjelasannya di sini.

Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 4 tahun ini dibayarkan pada November 2022, setelah data disinkronasi pada Oktober lalu.

Tunjangan profesi guru diketahui merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah PPG dan sertifikasi. 

Maka tak heran jika TPG sering disebut dengan tunjangan sertifikasi. TPG diberikan kepada guru PNS, PPPK dan non-ASN.

Baca Juga: Ini Ganti Tunjangan Profesi Guru Jika Syarat Sertifikasi Dihapus, Guru Bisa Dapat TPG Rp 20 Juta

Guru PNS mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok, sesuai dengan aturan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009.

Sebagai informasi tambahan, berikut daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan IIIa yaitu:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah