Wajib Disimak, Begini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ganti TPG sampai Rp 20 Juta

- 16 November 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi - Wajib disimak, begini skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus dan informasi ganti TPG bisa sampai Rp 20 juta.
Ilustrasi - Wajib disimak, begini skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus dan informasi ganti TPG bisa sampai Rp 20 juta. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Wajib disimak, begini skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus dan informasi ganti TPG bisa sampai Rp 20 juta.

Skema baru tentang tunjangan profesi guru atau TPG memang ramai diperbincangkan di kalangan guru.

Kemendikbud berencana menghapuskan sertifikasi dan PPG sebagai salah satu syarat guru bisa mendapatkan TPG.

Dalam rancangannya, usai sertifikasi dihapus sebagai syarat nantinya, TPG akan diganti dengan tumjangan yang sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Info Kemendikbud, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Tunjangan Profesi Guru November 2022, Begini Alasannya

Dengan skema baru tersebut kemungkinan guru bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 20 juta. Catat, tak perlu sertifikasi dan PPG.

Kemendikbud berencana meniadakan syarat sertifikasi dan PPG agar kesejahteraan guru terjamin.

Apalagi sertifikasi dan PPG membutuhkan waktu untuk mengantre, bahkan sampai dua tahun lamanya.

Sejauh ini, Kemendikbud mencatat jumlah guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru karena belum sertifikasi ada sebanyak 1,6 juta orang.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah