3. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru mendapatkan tugas belajar.
6. Guru tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian info Kemendikbud batal memberikan TPG ke 6 guru yang telah disebutkan dilengkapi jadwal pencairan tunjangan profesi guru November 2022.***