Baca Juga: Ini Ganti Tunjangan Profesi Guru Jika Syarat Sertifikasi Dihapus, Guru Bisa Dapat TPG Rp 20 Juta
Nah, berikut jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud Ristek:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Baca Juga: Wajib Disimak, Nasib Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Aturan Resmi TPG
Mohon menjadi perhatian, Kemendibud batal memberikan TPG kepada 6 guru berikut:
1. Guru meninggal dunia.
2. Guru mencapai batas usia pensiun.