BERITA DIY - Perhatian, Kemendikbud batal memberikan TPG ke 6 guru yang akan disebutkan. Simak jadwal pencairan tunjangan profesi guru November 2022 di sini.
Tunjangan profesi guru (TPG) bulan ini memang akan dicairkan. Sesuai aturan, TPG diberikan kepada guru yang sudah PPG dan sertifikasi.
Pencairan TPG memang berbeda dengan gaji yang setiap bulan. Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru dirapel 3 bulan.
Pada bulan November 2022 ini dicairkan TPG triwulan 4, yaitu untuk Oktober, November dan Desember.
Pencairan tunjangan profesi guru ini akan melalui dinas pendidikan tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Pemberian tunjangan profesi guru kepada para guru yang sudah sertifikasi diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Guru PNS yang sudah sertifikasi, dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.
Adapun, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Ini Ganti Tunjangan Profesi Guru Jika Syarat Sertifikasi Dihapus, Guru Bisa Dapat TPG Rp 20 Juta
Nah, berikut jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud Ristek:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Baca Juga: Wajib Disimak, Nasib Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Aturan Resmi TPG
Mohon menjadi perhatian, Kemendibud batal memberikan TPG kepada 6 guru berikut:
1. Guru meninggal dunia.
2. Guru mencapai batas usia pensiun.
3. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru mendapatkan tugas belajar.
6. Guru tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian info Kemendikbud batal memberikan TPG ke 6 guru yang telah disebutkan dilengkapi jadwal pencairan tunjangan profesi guru November 2022.***