Demikian penjelasan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas 2023, TPG cair bisa capai Rp 20 juta. Guru PAUD bisa mendapatkan tunjangan.***
Demikian penjelasan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas 2023, TPG cair bisa capai Rp 20 juta. Guru PAUD bisa mendapatkan tunjangan.***
Editor: MR Firmansyah