Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Cara Dapat TPG 2023

- 17 November 2022, 10:53 WIB
Sertifikasi dihapuskan, berita tunjangan profesi guru non PNS 2022, juknis TPG 2022, dan tunjangan pengganti sertifikasi guru.
Sertifikasi dihapuskan, berita tunjangan profesi guru non PNS 2022, juknis TPG 2022, dan tunjangan pengganti sertifikasi guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi dihapuskan, berita tunjangan profesi guru non PNS 2022, juknis TPG 2022, dan tunjangan pengganti sertifikasi guru.

Yuk ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru, lantas buat apa? Begini cara dapat TPG 2023.

TPG atau tunjangan profesi guru selama ini diterima oleh guru PNS maupun non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Adapun TPG diberikan kepada para guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru PAUD dan Non Sertifikasi 2023, Berapa Nominal TPG Usai Sertifikasi Dihapus?

Selama ini untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru yang disyaratkan Kemendikbud.

Pendidikan Profesi Guru sendiri merupakan pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan SDM kependidikan agar memiliki keahlian khusus guru.

Perkuliahan PPG Prajabatan akan dilaksanakan selama 2 semester dan biaya pendidikan per-semester menyesuaikan dengan penyelenggaran pendidikan itu.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x