Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG di RUU Sisdiknas

- 16 November 2022, 14:35 WIB
Penghapusan TPG, benarkah TPG akan dihapus, kabar TPG guru Kemendikbud, tunjangan profesi guru dihapuskan dan RUU Sisdiknas 2022.
Penghapusan TPG, benarkah TPG akan dihapus, kabar TPG guru Kemendikbud, tunjangan profesi guru dihapuskan dan RUU Sisdiknas 2022. /Instagram nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari penghapusan TPG, benarkah TPG akan dihapus, kabar TPG guru Kemendikbud, tunjangan profesi guru dihapuskan dan RUU Sisdiknas 2022.

Ketahui Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib tunjangan profesi guru 2023 usai sertifikasi dihapus, simak aturan TPG di RUU Sisdiknas.

Saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Dalam beleid tersebut, ada hal yang sempat membuat para guru bertanya-tanya terkait nasib sertifikasi guru, terutama yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Guru Usai Dihapus, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Adalah penyebabnya yaitu hilangnya pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Hal itu dikhawatirkan membuat TPG hilang di 2023.

TPG atau tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan yang diberikan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun TPG merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sementara nominalnya diatur dalam PP turunannya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x