BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan profesi guru, TPG non PNS 2022, berapa TPG usai dihapus, TPG guru PAUD dan non sertifikasi serta sertifikasi diganti tunjangan.
Ketahui skema baru tunjangan profesi guru baru bagi guru PAUD dan non sertifikasi 2022, berapa nominal TPG usai sertifikasi dihapus? Yuk simak.
Saat ini tengah ramai dibicarakan bahwa TPG atau tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu sempat menimbulkan kecemasan bagi para pendidik.
Adalah Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang menjadi awal persoalan, di mana mulai dibahas tahun ini.
Adapun RUU Sisdiknas merupakan undang undang yang akan menggantikan 3 UU lama tentang Sisdiknas, Guru dan Dosen, serta pendidikan tinggi.
Di dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi jabatan tak ada. Hal itu membuat banyak guru bertanya-tanya akan nasibnya.
Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat dapat TPG ialah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh.