Nasib Guru Sertifikasi dan Non PNS Usai Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Apa Pengganti TPG? Ini Kata Mendikbud

- 11 November 2022, 07:07 WIB
Kabar dan info TPG Guru Kemendikbud, link RUU Sisdiknas 2022 tentang TPG, tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dan nasib guru PNS.
Kabar dan info TPG Guru Kemendikbud, link RUU Sisdiknas 2022 tentang TPG, tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dan nasib guru PNS. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang dari kabar dan info TPG Guru Kemendikbud, link RUU Sisdiknas 2022 tentang TPG, tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dan nasib guru PNS.

Ketahui nasib guru sertifikasi dan non PNS usai tunjangan profesi guru dihapus, apa pengganti TPG? Simak penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik untuk menghargai profesionalitasnya.

Adapun TPG diberikan pada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non ASN setiap bulannya. Besarannya menyesuaikan klasifikasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Mendikbud Ungkap 290 Ribu Guru Langsung Dapat TPG

Saat ini Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas itu sempat memicu kontroversi di awal kemunculannya, terutama oleh guru sertifikasi. Sebab pasal mengenai tunjangan profesi guru hilang.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.

Adapun kuliah yang wajib ditempul dalam PPG yakni selama 2 semester dengan beban kuliah 39 sks di LPTK.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x