Nominal Tunjangan Pengganti Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus, Guru Non PNS dan ASN Bisa Dapat Rp 20 Juta

- 10 November 2022, 12:22 WIB
Aturan sertifikasi guru 2022, syarat mendapatkan tunjangan profesi guru non PNS, pengganti sertifikasi guru dan nasib guru sertifikasi.
Aturan sertifikasi guru 2022, syarat mendapatkan tunjangan profesi guru non PNS, pengganti sertifikasi guru dan nasib guru sertifikasi. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari aturan sertifikasi guru 2022, syarat mendapatkan tunjangan profesi guru non PNS, pengganti sertifikasi guru dan nasib guru sertifikasi.

Ketahui nominal tunjangan pengganti sertifikasi profesi guru 2023 usai TPG dihapus di RUU Sisdiknas, guru non PNS dan ASN bisa dapat Rp 20 juta.

Saat ini Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas ini pun sempat menjadi sorotan khalayak banyak, khususnya kalangan pendidik, karena pasal soal tunjangan profesi guru hilang.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan penghargaan yang diberikan kepada guru atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.

Adapun landasan hukum TPG termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan yang dicairkan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik.

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x