BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, pengganti sertifikasi guru, dan nasib sertifikasi guru non PNS.
Ketahui nasib sertifikasi guru ASN serta guru non PNS 2022 usai TPG dihapus, apa pengganti tunjangan profesi guru? Simak apa kata Mendikbud Nadiem.
TPG atau tunjangan profesi guru merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada guru atas profesionalismenya menjalankan sistem pendidikan nasional.
Selama ini untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pendidik wajib mengantongi sertifikat pendidik sebagai syarat mendapatkan TPG.
Sertifikat pendidik atau serdik sendiri merupakan sebuah pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional yang memenuhi kompetensi.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, calon guru harus mengikuti pendidikan profesi guru, yang mana lembaga pendidikannya sudah ditunjuk Kemendikbud.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.
Adapun kuliah yang wajib ditempul dalam PPG yakni selama 2 semester dengan beban kuliah 39 sks di LPTK.