Selamat! Ini Nominal Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi ASN dan Non PNS, Ini Aturan TPG 2023

- 12 November 2022, 13:16 WIB
Sertifikasi dihapuskan, tunjangan profesi guru PPG 2022, aturan sertifikasi guru 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.
Sertifikasi dihapuskan, tunjangan profesi guru PPG 2022, aturan sertifikasi guru 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi dihapuskan, tunjangan profesi guru PPG 2022, aturan sertifikasi guru 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.

Selamat! Berikut nominal baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi bagi ASN dan Non PNS, berikut aturan soal TPG 2023.

Saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud bersama dengan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas sendiri bakal menggantikan 3 undang-undang lama terkait dengan pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Dikti.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Pengganti Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Namun yang perlu diketahui, awal kemunculan RUU Sisdiknas tersebut sempat menimbulkan gelombang protes. Terutama dari para guru.

Sebab dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi guru dihapuskan. Tentu hal itu membuat khawatir TPG akan hilang.

Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat dapat TPG ialah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x