Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Pengganti Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 11 November 2022, 18:05 WIB
TPG guru 2022 Kemendikbud, pengganti sertifikasi guru, RUU Sisdiknas non PNS 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.
TPG guru 2022 Kemendikbud, pengganti sertifikasi guru, RUU Sisdiknas non PNS 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari TPG guru 2022 Kemendikbud, pengganti sertifikasi guru, RUU Sisdiknas non PNS 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi guru di RUU Sisdiknas, TPG 2023 dari Kemendikbud cair capai Rp 20 juta.

Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas kini tengah dibahas oleh DPR RI dengan Kemendikbud.

Nantinya, RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan sekaligus mencabut 3 UU terkait Pendidikan, mulai dari UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Nasib Guru Sertifikasi dan Non PNS Usai Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Apa Pengganti TPG? Ini Kata Mendikbud

Namun di dalam RUU Sisdiknas ini, poin mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal tersebut membuat para guru mempertanyakan beleid itu.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan apresiasi yang diberikan Pemerintah kepada para pendidik yang mempunyai sertifikat pendidik.

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Mendikbud Ungkap 290 Ribu Guru Langsung Dapat TPG

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x