Selamat! Ini Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus Diganti Tunjangan Guru 2023, TPG Non PNS Cair Capai Rp 20 Juta

- 14 November 2022, 13:33 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, pengganti sertifikasi guru, tunjangan profesi guru PAUD, dan syarat mendapat TPG non PNS.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, pengganti sertifikasi guru, tunjangan profesi guru PAUD, dan syarat mendapat TPG non PNS. /YouTube/KEMDIKBUD RI/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, pengganti sertifikasi guru, tunjangan profesi guru PAUD, dan syarat mendapat TPG non PNS.

Selamat! Ketahui pengganti sertifikasi usai dihapus diganti tunjangan profesi guru 2023, TPG non PNS cair hingga Rp 20 juta bagi guru semua jenjang.

Saat ini Pemerintah melalui Kemendikbud bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas tersebut menjadi sorotan banyak pihak, terutama dari kalangan guru. Sebab pasal soal tunjangan profesi guru dalam beleid itu tidak ada.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik Tak Lagi Jadi Syarat Usai Sertifikasi Guru Dihapus Ganti Tunjangan, Ini Penentu Dapat TPG

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah pada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta kehormatan profesor.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x