BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru diganti tunjangan dan syarat mendapatkan TPG non PNS.
Ketahui tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru, simak penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim soal TPG 2023.
Saat ini tengah ramai pembahasan soal tunjangan profesi guru bakal dihapus, hal tersebut diungkap oleh banyak pihak terutama dari kalangan guru.
Adalah Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi awal mula isu TPG bakal dihapus usai disahkan.
Sebab dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada. Hal itu membuat kalangan guru sertifikasi mempertanyakan nasibnya.
RUU Sisdiknas yang tengah dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR, bakal menggantikan 3 UU lama terkait pendidikan, mulai dari UU Sisdiknas hingga Dikti.
Menilik Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005, TPG atau tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan pada guru untuk menghargai profesionalitasnya.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.