Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Guru Usai Dihapus, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 15 November 2022, 18:39 WIB
Sertifikasi dihapuskan, tunjangan profesi guru, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru dan TPG dihapus diganti tunjangan.
Sertifikasi dihapuskan, tunjangan profesi guru, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru dan TPG dihapus diganti tunjangan. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi dihapuskan, tunjangan profesi guru, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru dan TPG dihapus diganti tunjangan.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi guru usai dihapus di RUU Sisdiknas, TPG 2023 cair capai Rp 20 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tambahan penghasilan yang diterima guru dari Pemerintah. Besarannya sendiri mencapai Rp 20 juta jika penuhi syarat.

Tunjangan profesi guru sendiri diberikan pada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Langsung Diterima 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023

Adapun TPG diberikan pada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun non PNS tiap bulannya. Tunjangan ini merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2005.

Salah satu syarat utama mendapatkan TPG yaitu memiliki sertifikat pendidik. Serdik itu didapat jika telah mengikuti pendidikan profesi guru.

Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas kini tengah dibahas oleh DPR RI dengan Kemendikbud.

Namun di dalam RUU Sisdiknas ini, poin mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal tersebut membuat para guru mempertanyakan beleid itu.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x