Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Guru Usai Dihapus, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 15 November 2022, 18:39 WIB
Sertifikasi dihapuskan, tunjangan profesi guru, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru dan TPG dihapus diganti tunjangan.
Sertifikasi dihapuskan, tunjangan profesi guru, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru dan TPG dihapus diganti tunjangan. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Selamat! Ini Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus Diganti Tunjangan Guru 2023, TPG Non PNS Cair Capai Rp 20 Juta

Tapi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik Tak Lagi Jadi Syarat Usai Sertifikasi Guru Dihapus Ganti Tunjangan, Ini Penentu Dapat TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah