Skema Baru Tunjangan Profesi Guru PAUD dan Non Sertifikasi 2023, Berapa Nominal TPG Usai Sertifikasi Dihapus?

- 16 November 2022, 19:11 WIB
Juknis tunjangan profesi guru 2022, TPG PAUD dan non PNS, sertifikasi dihapuskan, link PDF RUU Sisdiknas dan skema baru TPG.
Juknis tunjangan profesi guru 2022, TPG PAUD dan non PNS, sertifikasi dihapuskan, link PDF RUU Sisdiknas dan skema baru TPG. /Antara/Nova Wahyudi/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari juknis tunjangan profesi guru 2022, TPG PAUD dan non PNS, sertifikasi dihapuskan, link PDF RUU Sisdiknas dan skema baru TPG.

Ketahui skema baru tunjangan profesi guru PAUD dan non sertifikasi 2023 di RUU Sisdiknas 2023, berapa nominal TPG usai sertifikasi dihapus?.

Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan inisiatif Pemerintah, di mana mulai dari tahap perencanaan disiapkan oleh Kemendikbud.

Kemendikbud beralasan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan untuk memperkuat pendidikan di Indonesia. Ada 3 jalur pendidikan yang didukung, yakni formal, nonformal dan informal.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG di RUU Sisdiknas

Saat pertama kali sampai ke publik, RUU Sisdiknas sempat dikritisi oleh banyak pihak, terutama guru sertifikasi. Sebab pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada.

Beberapa kalangan guru khawatir tunjangan profesi guru bakal dihapuskan. Tentu hal itu ditentang karena selama ini menunjang kesejahteraan mereka.

Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat dapat TPG ialah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x