Nominal Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non PNS Usai Sertifikasi Diputihkan, Besaran TPG 2022 Capai Rp20 Juta

- 18 November 2022, 13:20 WIB
Tunjangan pengganti sertifikasi guru non PNS 2022, nominal tunjangan profesi guru, sertifikasi guru dihapus, dan syarat mendapat TPG di RUU Sisdiknas.
Tunjangan pengganti sertifikasi guru non PNS 2022, nominal tunjangan profesi guru, sertifikasi guru dihapus, dan syarat mendapat TPG di RUU Sisdiknas. /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan pengganti sertifikasi guru non PNS 2022, nominal tunjangan profesi guru, sertifikasi guru dihapus, dan syarat mendapat TPG di RUU Sisdiknas.

Ketahui nominal tunjangan profesi guru ASN dan non PNS usai sertifikasi diputihkan di RUU Sisdiknas, besaran TPG cair mencapai Rp 20 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai tenaga profesional dalam menjalankan sisdiknas.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru dan dosen wajib mempunyai sertifikat pendidik yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Mendikbud Ungkap 1,9 Juta Guru Langsung Dapat TPG

Adapun Program Pendidikan Guru dilakukan selama 2 semester dengan biaya pendidikan per semester sebanyak Rp 8,5 juta per mahasiswa.

PPG sendiri merupakan program pengganti akta IV yang sudah tak lagi berlaku sejak 2005. Yang bisa mengikuti PPG adalah lulusan S1 maupun D4.

Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas kini tengah dibahas oleh DPR RI dengan Kemendikbud.

Namun di dalam RUU Sisdiknas ini, poin mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal tersebut membuat para guru mempertanyakan beleid itu.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x