Mendikbud Buka Suara soal Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Juknis TPG Non PNS

- 18 November 2022, 18:10 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, info TPG, juknis TPG, tunjangan profesi guru dihapus, TPG Paud dan sertifikasi dihapus RUU Sisdiknas.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, info TPG, juknis TPG, tunjangan profesi guru dihapus, TPG Paud dan sertifikasi dihapus RUU Sisdiknas. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, info TPG, juknis TPG, tunjangan profesi guru dihapus, TPG Paud dan sertifikasi dihapus RUU Sisdiknas.

Ketahui Mendikbud Nadiem Makarim buka suara soal nasib tunjangan profesi guru 2023 usai sertifikasi dihapus, berikut info jukni TPG non PNS.

Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, bersama dengan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas ini, di awal kemunculannya sempat ditentang dan dikritisi oleh beberapa pihak terkait, terutama kalangan guru sertifikasi.

Baca Juga: Nominal Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non PNS Usai Sertifikasi Diputihkan, Besaran TPG 2022 Capai Rp20 Juta

Hal tersebut dikarenakan dalam RUU tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Dikhawatirkan TPG bakal dihapuskan saat RUU itu disahkan.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalitasnya.

Adapun TPG merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sementara nominalnya diatur dalam PP turunannya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x