Mendikbud Buka Suara soal Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Juknis TPG Non PNS

- 18 November 2022, 18:10 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, info TPG, juknis TPG, tunjangan profesi guru dihapus, TPG Paud dan sertifikasi dihapus RUU Sisdiknas.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, info TPG, juknis TPG, tunjangan profesi guru dihapus, TPG Paud dan sertifikasi dihapus RUU Sisdiknas. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim buka suara soal nasib tunjangan profesi guru 2023 usai sertifikasi dihapus, berikut info jukni TPG non PNS.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah