Mendikbud Buka Suara soal Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Juknis TPG Non PNS

- 18 November 2022, 18:10 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, info TPG, juknis TPG, tunjangan profesi guru dihapus, TPG Paud dan sertifikasi dihapus RUU Sisdiknas.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, info TPG, juknis TPG, tunjangan profesi guru dihapus, TPG Paud dan sertifikasi dihapus RUU Sisdiknas. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, info TPG, juknis TPG, tunjangan profesi guru dihapus, TPG Paud dan sertifikasi dihapus RUU Sisdiknas.

Ketahui Mendikbud Nadiem Makarim buka suara soal nasib tunjangan profesi guru 2023 usai sertifikasi dihapus, berikut info jukni TPG non PNS.

Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, bersama dengan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas ini, di awal kemunculannya sempat ditentang dan dikritisi oleh beberapa pihak terkait, terutama kalangan guru sertifikasi.

Baca Juga: Nominal Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non PNS Usai Sertifikasi Diputihkan, Besaran TPG 2022 Capai Rp20 Juta

Hal tersebut dikarenakan dalam RUU tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Dikhawatirkan TPG bakal dihapuskan saat RUU itu disahkan.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalitasnya.

Adapun TPG merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sementara nominalnya diatur dalam PP turunannya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Mendikbud Ungkap 1,9 Juta Guru Langsung Dapat TPG

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Guru Usai Dihapus, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim buka suara soal nasib tunjangan profesi guru 2023 usai sertifikasi dihapus, berikut info jukni TPG non PNS.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah