Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023

- 25 November 2022, 13:30 WIB
Sertifikasi guru 2022, tunjangan PPG, pengganti sertifikasi guru, besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022 dan tunjangan profesi guru
Sertifikasi guru 2022, tunjangan PPG, pengganti sertifikasi guru, besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022 dan tunjangan profesi guru /Tangkapan layar YouTube.com/Kemdikbud RI

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Selamat! Ini Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas 2023, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x