Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Pengganti Sertifikasi di 2023, Ini Nominal TPG

- 20 November 2022, 18:37 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, juknis TPG PAUD 2023, tunjangan profesi guru dihapus, RUU Sisdiknas dan syarat mendapatkan sertifikasi.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, juknis TPG PAUD 2023, tunjangan profesi guru dihapus, RUU Sisdiknas dan syarat mendapatkan sertifikasi. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, juknis TPG PAUD 2023, tunjangan profesi guru dihapus, RUU Sisdiknas dan syarat mendapatkan sertifikasi.

Selamat! 290 ribu guru berikut langsung dapat tunjangan profesi pengganti sertifikasi di 2023 usai dihapus, ketahui nominal TPG yang diterima.

Saat ini DPR RI bersama Pemerintah melalui Kemendikbud tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas sendiri dibentuk untuk menggantikan UU tentang Pendidikan sebelumnya yang kurang relevan. Rancangan beleid ini diusulkan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Ini Daftar Gaji & Nominal TPG 2023

Belakangan yang disorot, terutama dari kalangan guru adalah pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada dalam RUU Sisdiknas.

Sebab dikhawatirkan ketika RUU Sisdiknas disahkan, tunjangan profesi guru bakal hilang. Selama ini tunjangan yang diterima guru sertifikasi terbilang besar.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x