Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Ini Penentu Dapat TPG

- 21 November 2022, 14:44 WIB
Gaji sertifikasi guru, besaran tunjangan non sertifikasi, tunjangan profesi guru 2022 dan pengganti tunjangan sertifikasi.
Gaji sertifikasi guru, besaran tunjangan non sertifikasi, tunjangan profesi guru 2022 dan pengganti tunjangan sertifikasi. /Tangkap layar/menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari gaji sertifikasi guru, besaran tunjangan non sertifikasi, tunjangan profesi guru 2022 dan pengganti tunjangan sertifikasi.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas, ternyata hal berikut yang jadi penentu dapat TPG.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi syarat kompetensi.

Adapun sertifikat pendidik dapat diperoleh guru melalui program Pendidikan Profesi Guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang ditunjuk.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Pengganti Sertifikasi di 2023, Ini Nominal TPG

Selama ini untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Sebab TPG sendiri difungsikan sebagai penghargaan.

Kini dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, pasal mengenai TPG tak ada. Hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi guru.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Ini Daftar Gaji & Nominal TPG 2023

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x