Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 22 November 2022, 12:15 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan pengganti sertifikasi, skema baru tunjangan guru, dan TPG PAUD di RUU Sisdiknas.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan pengganti sertifikasi, skema baru tunjangan guru, dan TPG PAUD di RUU Sisdiknas. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan pengganti sertifikasi, skema baru tunjangan guru, dan TPG PAUD di RUU Sisdiknas.

Simak skema baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi PPG dari Kemendikbud di RUU Sisdiknas, TPG 2023 yang cair capai Rp 20 juta.

Menilik Undangan-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru merupakan salah satu amanat yang wajib ditunaikan Pemerintah.

Sebab guru merupakan sosok yang berperan dalam memajukan sistem pendidikan nasional, sehingga perlu diapresiasi melalui tunjangan agar mereka sejahtera.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Ini Penentu Dapat TPG

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib untuk memiliki sertifikat pendidik, yang bisa didapat dari Pendidikan Profesi Guru.

Namun belakangan, kalangan guru terutama yang telah sertifikasi, khawatir TPG bakal dihapus. Sebab di RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan itu tak ada.

Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas itu, kini tengah dibahas oleh DPR RI dengan Kemendikbud.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tambahan penghasilan yang diterima guru dari Pemerintah. Besarannya sendiri mencapai Rp 20 juta jika penuhi syarat.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x