Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 22 November 2022, 12:15 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan pengganti sertifikasi, skema baru tunjangan guru, dan TPG PAUD di RUU Sisdiknas.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan pengganti sertifikasi, skema baru tunjangan guru, dan TPG PAUD di RUU Sisdiknas. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Pengganti Sertifikasi di 2023, Ini Nominal TPG

Tapi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Selamat! Ini Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas 2023, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah