290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Besaran TPG 2023

- 29 November 2022, 07:37 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan non sertifikasi guru, tunjangan profesi guru dihapus dan pengganti sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan non sertifikasi guru, tunjangan profesi guru dihapus dan pengganti sertifikasi guru. /Tangkapan Layar/depokrayanews

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan non sertifikasi guru, tunjangan profesi guru dihapus dan pengganti sertifikasi guru.

Ketahui 290 ribu guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, ketahui besaran TPG 2023.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan beleid baru yang bakal mengatur lengkap soal pendidikan tinggi.

Sebab dalam RUU itu, bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU yang terbit sebelumnya, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Tendik serta UU Pendidikan Tinggi.

TERBARU HARI INI: Mendikbud Jelaskan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Diganti Tunjangan, Ini Besaran Gaji & TPG Guru ASN - Non PNS

Kini RUU Sisdiknas tengah menjadi sorotan, terutama oleh kalangan guru. Sebab dalam RUU itu, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada.

Dikhawatirkan oleh banyak kalangan, TPG bakal dihapus usai RUU Sisdiknas disahkan. Padahal TPG selama ini menjamin kesejahteraan guru.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x