Mendikbud Jelaskan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Skema Baru TPG di RUU Sisdiknas

- 12 Desember 2022, 12:47 WIB
Syarat sertifikasi guru 2022, skema tunjangan guru, tunjangan guru non sertifikasi PPG, dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi.
Syarat sertifikasi guru 2022, skema tunjangan guru, tunjangan guru non sertifikasi PPG, dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi. /Antara/Nova Wahyudi/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari syarat sertifikasi guru 2022, skema tunjangan guru, tunjangan guru non sertifikasi PPG, dan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi.

Ketahui Mendikbud Nadiem jelaskan nasib tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus, simak skema baru TPG di RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas atau rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dibuat daam rangka mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan.

Salah satu hal yang membuat RUU Sisdiknas memicu perdebatan, yakni salah satunya karena pasal mengenai tunjangan profesi guru tiada.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Non Sertifikasi Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Selama ini tunjangan profesi guru diberikan sebagai apresiasi dari Pemerintah kepada guru atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Tunjangan profesi guru sendiri menjadi sumber kesejahteraan guru sehingga banyak kalangan masih berminat menjadi pendidik. Maka tak heran banyak guru yang sempat protes.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x