Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

- 19 Desember 2022, 10:59 WIB
Besaran tunajngan sertifikasi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, dan RUU Sisdiknas pengganti sertifikasi.
Besaran tunajngan sertifikasi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, dan RUU Sisdiknas pengganti sertifikasi. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunajngan sertifikasi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, dan RUU Sisdiknas pengganti sertifikasi.

Selamat! Berikut jenis tunjangan profesi guru 2023 semua jenjang pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG cair mencapai Rp 20 juta.

Saat ini tunjangan profesi guru tengah menjadi perbincangan hangat. Pun para guru juga sempat khawatir mengenai hal tersebut sehingga terdapat protes.

Adalah RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi awal mulanya. RUU Sisdiknas kini tengah dibahas DPR RI dengan Kemendikbud.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG 2023

TERBARU HARI INI: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran TPG 2023

RUU Sisdiknas sendiri disusun Pemerintah untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan yang terlebih dulu terbit.

Dalam RUU Sisdiknas itu, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Dikhawatirkan TPG dihapus ketika nantinya RUU tersebut disahkan.

Tunjangan profesi guru atau TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah sebagai penghargaan atas profesionalisme guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x