BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi dihapus diganti tunjangan, nasib guru non PNS, tunjangan profesi guru 2023, TPG 2023 di RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru.
Ketahui akhirnya Mendikbud jelaskan nasib guru non sertifikasi penerima tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, simak besaran TPG 2023.
TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Adapun TPG diberikan Pemerintah kepada guru maupun dosen sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.
TERBARU HARI INI: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG di 2023 Cair Capai Rp 20 Juta
Sejak beberapa bulan terakhir, TPG menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan. Baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
Sebab dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran TPG dihapus.
Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.