Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran TPG 2023

- 23 Desember 2022, 11:03 WIB
Sertifikasi dihapus diganti tunjangan, nasib guru non PNS, tunjangan profesi guru 2023, TPG 2023 di RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru.
Sertifikasi dihapus diganti tunjangan, nasib guru non PNS, tunjangan profesi guru 2023, TPG 2023 di RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi dihapus diganti tunjangan, nasib guru non PNS, tunjangan profesi guru 2023, TPG 2023 di RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui akhirnya Mendikbud jelaskan nasib guru non sertifikasi penerima tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, simak besaran TPG 2023.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Adapun TPG diberikan Pemerintah kepada guru maupun dosen sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Juknis Aturan TPG

TERBARU HARI INI: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG di 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

Sejak beberapa bulan terakhir, TPG menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan. Baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Sebab dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran TPG dihapus.

Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x