290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Simak Nominal TPG 2023

- 15 Desember 2022, 15:53 WIB
Guru diputihkan, tunjangan profesi guru non PNS 2022, gaji sertifikasi guru, dan TPG pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas.
Guru diputihkan, tunjangan profesi guru non PNS 2022, gaji sertifikasi guru, dan TPG pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas. /Muchlis Biro Pers Setpres/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari guru diputihkan, tunjangan profesi guru non PNS 2022, gaji sertifikasi guru, dan TPG pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas.

Ketahui 290 ribu guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan kala RUU Sisdiknas disahkan, simak nominal TPG 2023.

TPG atau tunjangan profesi guru adalah amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Akan tetapi, tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau biasa disebut sertifikasi.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru saat Sertifikasi Dihapus, Ini Penentu TPG 2023

Latarbelakang pemberian tunjangan profesi guru, antara lain seorang guru berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Adapun penghasilan yang dimaksud, antara lain gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, juga penghasilan lain seperti tunjangan profesi guru.

Kini DPR RI bersama Kemendikbud tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Tentu hal tersebut membuat kalangan guru khawatir TPG hilang.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x