290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Simak Nominal TPG 2023

- 15 Desember 2022, 15:53 WIB
Guru diputihkan, tunjangan profesi guru non PNS 2022, gaji sertifikasi guru, dan TPG pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas.
Guru diputihkan, tunjangan profesi guru non PNS 2022, gaji sertifikasi guru, dan TPG pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas. /Muchlis Biro Pers Setpres/

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi Usai Diputihkan, 290 Ribu Guru Langsung Dapat TPG

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan beleid baru yang bakal mengatur lengkap soal pendidikan tinggi.

Selama ini, salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Sebab Kemendikbud menyebut guru profesional adalah syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk.

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Skema Baru TPG di RUU Sisdiknas

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.

RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah